Frequently Asked Question (FAQ)
1. Sudah berapa lama PT. Soegee berdiri ?
PT Soegee berdiri tahun 2003, dan sebelumnya dengan nama PT Harum Dana (dibawah 2003), mulainya dengan nama PT Harum Dana 1997-2003.
2. Sudah berapa lama PT. Soegee under license Bapepti ?
2003
3. Apakah semua regulasi sesuai dengan aturan NKRI sudah terpenuhi ? Atau masih ada yang kurang ?
Sudah lengkap
4. Bagaimana hubungan PT. Soegee dengan RoboTrade (RT)?
RoboTrade adalah komunitas trader dengan beberapa team yang cukup lengkap.
Posisi RoboTrade ialah sebagai fitur dari PT Soegee Futures.
Dimana PT Soegee Futures memiliki fitur yang di namakan Socialtrade.
RoboTrade bagian dari master di socialtrade milik PT Soegee.
Namun kita memiliki perbedaan dari master copytrade yaitu kita memberikan kembali komisi yang kita dapat kepada client yang mengajak client baru.
5. Apakah PT. Soegee broker bandar / inhouse atau broker yang mempunyai Liquidity Provider (LP) seperti bank-bank besar dunia, sehingga semua transaksi di lempar ke LP ?
Soegee sebagai broker (pialang) bukan bandar, dibelakang Soegee ada pedagang yang terima order pialang (ini sesuai peraturan bappebti) pedagang ini sebagai LP-nya pialang, pedaganglah yang punya LP di luar negeri.
6. Lalu bagaimana proses segregated account di PT. Soegee ? Apakah dana investor pure hanya digunakan untuk trading atau digunakan juga sebagai operasional perusahaan?
Rekening nasabah terpisah dari operasional PT Soegee, jadi dana nasabah tidak boleh dipakai untuk operasional PT Soegee
7. Apakah PT. Soegee memiliki insurance untuk investor? Jika worst case PT. Soegee fraud atau gagal bayar?
Rekening nasabah terpisah dari operasional Soegee, jadi dana nasabah tidak boleh dipakai untuk operasional Soegee
8. Karena saat registrasi harus melampirkan nilai kekayaan (aset dan value yg dimiliki), apakah ada kemungkinan investor harus mengganti loss? atau dalam artian sudah MC ternyata ada negative
Nilai kekayaan disebutkan fungsinya adalah untuk melihat kewajaran investornya layak untuk investasi, artinya kalau tidak punya asset menjadi tanda tanya sebagai investor apakah layak.
Dalam trading biasa sering terjadi minus akibat dari harga lompat (gap) apabila terjadi minus yang sudah pernah terjadi biasanya diadjust menjadi nol.
9. Apakah dengan RT sudah di antisipasi risk mitigation dengan cara lock lot trade sesuai dengan balance masing-masing akun investor?
Dengan modal $1.000 sudah diatur transaksi 0.1 lot dan stop loss 7%, kalau $2000 trade 0.2 dan seterusnya (kelipatan 1000 transaksi naik 0.1)
10. Planning dan Program jangka panjang PT. Soegee seperti apa secara garis besarnya?
Bisa dibaca di web www.soegeefutures.com
11. Terkait KYC terdapat pengisian NPWP. Apakah saat WD profit dari Broker sudah terpotong Pajak Final? Sehingga investor tidak perlu lagi membayar pajak.
Untuk pajak, Soegee sebagai perusahaan pialang berjangka resmi membayarkan PPN yang dihitung dari biaya per lot transaksi yang dicharge ke nasabah, bukan dari WD profit nasabah. Sedangkan bagi nasabah sendiri, melaporkan dan membayarkan pajak penghasilan pribadi masing-masing.
12. Kegunaan NJOP dalam pengisian KYC untuk keperluan apa saja? Selain untuk asset investor
Kegunaan NJOP dalam pengisian KYC sesuai dengan aturan yang diamanatkan dalam peraturan Bappebti untuk sebagai penilai bahwa seseorang dianggap layak menjadi nasabah di transaksi derivatif. Pemerintah dalam hal ini regulator sangat menjaga agar investor yang bertransaksi di bidang pialang berjangka adalah investor yang sudah memiliki penghasilan karena bisnis transaksi Derivatif memiliki resiko tinggi sebanding dengan tingkat profit yang tinggi juga.
13. Bagaimana kerahasiaan data investor? mengingat KYC yang cukup sensitif dimana harus menyatakan aset dari investor.
PT Soegee sangat menjaga kerahasiaan data nasabah
14. Sehubungan dgn Pedagang adalah LP nya Pialang. Dan pedagang sendiri mempunyai LP lagi di luar negri, Apakah bentuk LP tersebut juga merupakan sebuah broker lokal yang lebih besar dari Pedagang yang jadi LP pialang ataukah LP tersebut berbadan usaha banking?
Sesuai dengan aturan yang terdapat di Bappebti, dimana ada pialang dan pedagang. (Tugas dan fungsinya bisa dibaca lengkap di website bappebti). Pedagang Soegee adalah PT. Usaha Forexindo Indonesia dimana satu LP memiliki beberapa anggota Pialang termasuk Soegee. Semua transaksi dilempar semuanya ke pedagang. Pedagang soegee adalah perusahaan berbadan hukum Indonesia dan terdaftar resmi sebagai anggota Bappebti. Pedagang lah yang bekerjasama dengan LP diluar negeri untuk melempar semua order
15. Apakah Pialang diberikan quota maksimum lot yang di lempar ke pedagang?
Untuk quota bebas, hanya sesuai aturan, ada pembatasan untuk sekali transaksi maximal 20 lot, dan bisa berulang-ulang entry marketnya sesuai dengan equity yang dimiliki
16.Terkait regulasi dimana tidak diperkenankannya adanya sistem profit sharing, maka apakah rewards member berdasarkan rebate diperkenankan dan tidak tercantum dalam regulasi tersebut?
Reward member dibagi dari komisi yang di charge setiap transaksi ke nasabah. Dalam aturan bappebti juga sudah diatur tentang charge komisi sehingga tidak melanggar dari kebijakan bappebti karena pialang berjangka disebut juga commission house